Cybercrime di Indonesia

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

Seiringnya perkembangan jaringan Internet di Indonesia pada awal tahun 1990-an, dan selang beberapa tahun kemudian kejahatan Internet di Indonesia mulai marak. Dipicu oleh jumlah warnet yang menjamur, para pelaku kejahatan Internet ini beraksi mulai dari hacking, cracking bahkan carding. Kasus hacking yang terkenal di Indonesia adalah kasus jebolnya sistem keamanan situs KPU (www.kpu.go.id). Dan sejak saat itu Indonesia memberlakukan UU ttg cybercrime yang dimuat dalam UU ITE.

Bentuk-bentuk Cyber Crime pada umumnya yang dikenal dalam masyaakat dibedakan menjadi 3 (tiga) kualifikasi umum, yaitu :

A. Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer

1. Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)

2. Data interference (mengganggu data komputer)

3. System interference (mengganggu sistem komputer)

4. Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer)

5. Data Theft (mencuri data)

6. Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)

7. Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer)

B. Kejahatan Dunia Maya yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan

1. Credit card fraud (penipuan kartu kredit)

2. Bank fraud (penipuan terhadap bank)

3. Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)

4. Identity Theft andfraud (pencurian identitas dan penipuan)

5. Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)

6. Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)

7. Computer-related betting (perjudian melalui komputer)

8. Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer)

c. Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer

1. Child pornography (pornografi anak)

2. Infringements Of Copyright and Related Rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait)

3. Drug Traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.

0 comments: